Just decontaminate my mind

Undang - undang ITE , Pornografi & Khutbah Jum’at

March 28, 2008 – 3:51 pm | by decon 1,466 views

Undang - undang ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)atau yang biasa disingkat UU ITE, yang baru saja diumumkan oleh Pak Muhammad Nuh selaku menteri Komunikasi dan Informatika Depkominfo, meninggalkan berbagi pro dan kontra. Salah satunya adalah pembahasan tentang pemblokiran situs-situs yang berbau pornografi.

Ada yang mendukung dengan pemblokiran situs-situs pornografi tersebut ada yang kurang setuju. Yang kurang setuju bukan berarti tidak setuju sama sekali, tetapi cara yang digunakan untuk memblokir itu yang masih belum jelas bagaimananya, selain itu kriteria - kriteria yang di sebut situs tersebut adalah situs dewasa dan porno masih sulit untuk di deteksi, apalagi dari komentar pak menteri disini yang mengatakan

“Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno,”

Humm kalo memastikan sudah pasti, misal kalo ada situs cerita porno tapi nggak dikasih embel-embel khusus untuk 17 tahun ke atas gimana pak? Terus kalo ada situs yang mengkhususkan untuk 17 tahun ke atas tetapi tidak ada content pornonya gimana pak ..??

(humm kira-kira kriterianya porno apa aja yah .. apa pemblokiran keyword dalam Search Engine seperti Maria Ozawa ..?? :D).

Di sisi lain pihak yang kurang setuju dengan pemblokiran menyarankan ke arah perbaikan budaya, akhlak dan lebih mementingkan pendidikan pada setiap generasi tentang bahayanya pornografi.

Tadi siang pas sholat jum’at, tiba-tiba ustadz yang ceramah ngomongin juga UU ITE di sela-sela khutbahnya waktu bahas masalah akhlak masyrakat saat ini, dia mengajak kita untuk bersyukur dengan adanya UU ITE tersebut, dan mengajak kita untuk berterima kasih kepada Pak Menteri :)

Saya pribadi, tidak suka pornografi, tapi saya sendiri juga bukannya tidak setuju dengan adanya pemblokiran situs - situs porno, apabila ada pemblokiran saya masih bingun bagaimana caranya ? saat ini aluran informasi sangat deras dan sangat sulit untuk di bendung, di sisi lain sngat baik dan memajukan pengetahuan kita, tetapi di sisi lainnya ada efek yang memang harus diwaspadai seperti bebas diaksesnya content-content dewasa, kekerasan, fitnah, dan lain-lain. Oleh karena itu apabila ingin melakukan pemblokiran tolong juga diperhatikan pendidikan bangsa kita, pendidikan anak-anak didik kita kelak, dimana teknologi semakin maju, pendidikan masalah agama dan akhlak masih kurang terlihat di generasi-generasi kita sekarang.

Seperti kita lihat sekarang ini, anak-anak SD sampai SMP sudah ada yang dibekali handphone berkamera dan bisa menyimpan dan merekam gambar. Sampai-sampai ada suatu sekolah melakukan razia HP di kelas-kelas untuk memastikan di HP mereka tidak ada content pornografi.

Humm saya tidak tahu apa yang akan diperbuat pak menteri, tetapi saya berharap masalah yang paling penting seperti pendidikan moral dan akhlak juga lebih diperhatikan, dan rekan-rekan bloggers, netters berharap memberikan solusi dalam memecahkan masalah ini.

So saran-saran dan berbagai pendapat sangat diperlukan dalam masalah ini, dan minta urun rembug para bloggers dan netters untuk bisa dituangkan demi mencari solusi terbaik. Wah kalo pak Nuh punya blog lebih enak, atau dibuatkan situs tertentu sebagai tempat aspirasi para blogger dan netters. :)

Related Post

    None Found
  1. 8 Responses to “Undang - undang ITE , Pornografi & Khutbah Jum’at”

  2. By dadan on Mar 28, 2008 | Reply

    in my opinion, substansi yang lebih dikhawatirkan mengenai ketidakjelasan UU tersebut adalah ketakutan bakal disalahgunakannya UU tersebut oleh sekelompok elite, seperti pembredelan dimasa Harmoko.
    namun, saya juga setuju dengan ide dasar untuk melindungi pasokan informasi positif bagi generasi muda dan anak-anak kita.

    Payung hukum memang perlu, namun itu bukanlah satu-satunya cara. Dan bukan titik akhir.
    Dan lagi banyak faktor yang harus dipertimbangkan …

    ngelihat penegakan atas produk hukum yang sudah-sudah, rasanya koq bakal banyak melesetnya ya ?
    tahu sendiri lah, SDM kita kayak gimana hahahaha

    dadan’s last blog post..Merubah K610 menjadi W660

    [Reply]

  3. By Tintin on Mar 29, 2008 | Reply

    @dadan - :) thanks atas opininya … humm yah sambil berpikiran positif dan sambil doakan aja semoga yang satu ini bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu .. atau mementingkan segolongan orang ..

    Tintin’s last blog post..Undang - undang ITE , Pornografi & Khutbah Jum’at

    [Reply]

  4. By ario dipoyono on Mar 29, 2008 | Reply

    waduh UU yang satu ini memang bikin heboh

    [Reply]

  5. By Santri Gundhul on Mar 30, 2008 | Reply

    Wah…sayang aku wis komentar masalah iki neng nggone Danalingga yah
    Jadi…delok-en ae neng kono.

    Salam kenal mas

    soko
    Kera Ngalam-Ongis Nade

    [Reply]

  6. By poo on Apr 4, 2008 | Reply

    Masalah ini kayaknya semakin heboh aja.

    [Reply]

  7. By widagdo on Apr 8, 2008 | Reply

    hmm… asal diperlakukan dengan sebagaimana mestinya mungkin bagus juga ada UU tsb
    soalnya internet menurut saya juga sudah terlalu bebas.
    jadi perlu ada pembatasan seperti tagline”bebas tapi sopan”
    hehehe.
    sorry numpang ngejunk….

    widagdo’s last blog post..Kecap No. 1

    [Reply]

  8. By ronny on Jul 19, 2008 | Reply

    Ulasan lengkap UU ITE dapat disimak pada :

    http://www.ronny-hukum.blogspot.com

    [Reply]

  9. By maria ozawa on Sep 4, 2008 | Reply

    masalah ini kayaknya semakin heboh aja

    [Reply]

Post a Comment

About Me

Here I'll share my knowledge, discovery and experience related to my hobby and work. Most articles on this site are related to blogging activity, blogging tips, wordpress tips, wordpress themes info, wordpress plugins, and some my journal, opinion about blogging and my life activity. More

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Join My Community at MyBloglog!